POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Pasal 8
BAB 2 — PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH DI PASAR MODAL
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib: a. mempunyai Dewan Pengawas Syariah, untuk Manajer Investasi yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi syariah; atau b. mempunyai Dewan Pengawas Syariah atau paling sedikit 1 (satu) direktur atau penanggung jawab kegiatan yang
diberi mandat oleh Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah, untuk pihak yang melakukan kegiatan selain Manajer Investasi yang mengelola investasi syariah.
