POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Pasal 7
BAB 2 — PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH DI PASAR MODAL
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a wajib: a. menyatakan dalam anggaran dasar atau dokumen sejenis bahwa kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan b. mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
