POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Pasal 6
BAB 2 — PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH DI PASAR MODAL
Setiap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal wajib mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan peraturan perundang-undangan lain di sektor Pasar Modal.
