POJK
Peraturan Badan Nomor 15-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal
Pasal 5
BAB 2 — PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH DI PASAR MODAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai jasa syariah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 5 diatur dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
