Pasal 4
BAB 2 — PIHAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH DI PASAR MODAL
Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal meliputi: a. Pihak yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. b. Pihak yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun:
- pihak tersebut memiliki unit usaha syariah;
- merupakan Manajer Investasi yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi syariah;
- merupakan Kustodian dari investasi syariah;
- sebagian aktifitas operasional usaha Pihak tersebut
dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau 5. memberikan jasa syariah lainnya. c. Pihak yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun menerbitkan Efek Syariah dan/atau berperan membantu penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
