Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Efek memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal sehingga menjadi Efek Syariah apabila: a. kegiatan dan jenis usaha, serta cara pengelolaan usaha dari Pihak yang menerbitkan Efek; b. akad, cara pengelolaan, dan kekayaan Reksa Dana; c. akad, cara pengelolaan, dan aset keuangan yang membentuk portofolio Efek Beragun Aset yang diterbitkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset; d. akad, cara pengelolaan, dan kekayaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
e. akad dan portofolionya yang berupa Kumpulan Piutang atau pembiayaan pemilikan rumah; f. akad, cara pengelolaan, dan/atau aset yang mendasari Sukuk; atau g. akad, cara pengelolaan, dan/atau aset yang mendasari Efek lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. (2) Akad-akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan dalam penerbitan Efek wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan/atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
