Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan dan jenis usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain: a. perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. jasa keuangan ribawi; c. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); dan d. memproduksi,mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
barang atau jasa haram zatnya (haram li- dzatihi);
barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA; dan/atau
barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat. (2) Transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain: a. perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu; b. perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa; c. perdagangan atas barang yang belum dimiliki; d. pembelian atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik; e. transaksi marjin atas Efek Syariah yang mengandung unsur bunga (riba); f. perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar); g. melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan h. transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
