Peraturan OJK No. 14 Tahun 2026 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan - JDIH BPK
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN ANGGARAN BADAN SUPERVISI
OTORITAS JASA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38A ayat (8) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan;
Mengingat
: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 7180);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG ORGANISASI, TATA KERJA, DAN ANGGARAN BADAN SUPERVISI OTORITAS JASA KEUANGAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan adalah badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang independen dari kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Kelembagaan adalah dukungan organisasi, sumber daya, tata kelola, dan pelaksanaan anggaran operasional dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Otoritas Jasa Keuangan, yang tidak mencakup penetapan dan pelaksanaan kebijakan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan jasa keuangan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
meliputi:
a.
organisasi;
b.
tata kerja; dan
c.
anggaran,
Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 3 Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berfungsi membantu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 4 Untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bertugas membantu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam: a. membuat laporan evaluasi kinerja Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; b. melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; dan c. menyusun laporan kinerja Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 5 (1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berwenang:
a.
meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan
dengan
tata
kelola
pelaksanaan
tugas
dan
wewenang Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan;
b.
menerima tembusan laporan kinerja Kelembagaan
secara triwulanan dan tahunan dari Otoritas Jasa
Keuangan;
c.
melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan
tugas dan wewenang Kelembagaan Otoritas Jasa
Keuangan;
d.
meminta
dokumen
yang
diperlukan
dalam
melakukan
telaahan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola
pelaksanaan tugas dan wewenang Kelembagaan
Otoritas Jasa Keuangan;
e.
menerima tembusan laporan keuangan tahunan
dari Otoritas Jasa Keuangan;
f.
melakukan telaahan atas anggaran operasional
Otoritas Jasa Keuangan;
g.
menerima laporan dari masyarakat dan industri
mengenai Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan;
dan
h.
meminta
penjelasan
dan
tanggapan
Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atas telaahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f
dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi
Otoritas Jasa Keuangan.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk untuk:
a.
menghadiri rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan;
b.
menyatakan pendapat untuk mewakili Otoritas
Jasa Keuangan; dan
c.
menyampaikan informasi yang terkait dengan
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada publik.
BAB III ORGANISASI
Pasal 6 (1) Keanggotaan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang. (2) Susunan keanggotaan Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggotanya; dan b. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan anggota. (4) Dalam hal diperlukan, dapat ditetapkan salah seorang anggota sebagai wakil ketua merangkap anggota. (5) Mekanisme pemilihan dan tanggung jawab ketua dan wakil ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
serta pembagian tugas anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7 (1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dibantu oleh sekretariat Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. (2) Sekretariat Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif. (3) Ketentuan mengenai sekretariat Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Internal Otoritas Jasa Keuangan.
BAB IV TATA KERJA
Pasal 8 (1) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang menerapkan prinsip tata kelola yang baik. (2) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan tunduk kepada ketentuan kode etik Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. (3) Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dilarang memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya. (4) Pedoman penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. (5) Kode etik Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 9 (1) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan menyusun tata kerja. (2) Tahapan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi, terhadap rencana kerja dan anggaran.
Pasal 10 (1) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan menyusun rencana kerja dan anggaran, sesuai dengan tugas dan wewenang Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan program kerja. (3) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapat persetujuan. (4) Rencana kerja dan anggaran serta program kerja yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi bagian dari rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan perubahan rencana kerja dan anggaran serta program kerja diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Internal Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11 (1) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan program kerja berdasarkan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Penggunaan anggaran untuk pelaksanaan program kerja Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Internal Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12 Dalam hal terdapat perubahan program kerja Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan perubahan program kerja kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
(1)
Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan menyusun
laporan evaluasi kinerja Kelembagaan Otoritas Jasa
Keuangan dan laporan kinerja Badan Supervisi Otoritas
Jasa Keuangan secara:
a.
berkala, yaitu 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
atau
b.
sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan oleh Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa
Keuangan.
(3)
Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir periode laporan. (4) Laporan evaluasi kinerja Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Tata cara penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
(1)
Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan menyusun
laporan
realisasi
program
kerja
untuk
setiap
pelaksanaan program kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1).
(2)
Laporan
realisasi
program
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
waktu dan tempat pelaksanaan;
b.
uraian kegiatan; dan
c.
dokumentasi kegiatan.
(3)
Laporan
realisasi
program
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 15 (1) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan pemantauan dan evaluasi rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Pemantauan dan evaluasi rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penggunaan anggaran; dan b. realisasi program kerja.
Pasal 16 Rincian tata kerja Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan oleh Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
BAB V ANGGARAN
Pasal 17 (1) Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan bersumber dari anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengelolaan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. (3) Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan program kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(4) Tata cara pengelolaan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengelolaan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Internal Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 18 Remunerasi dan fasilitas untuk anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan pegawai lainnya ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19 (1) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan/atau informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan didasarkan pada rencana kerja yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (3) Pemenuhan permintaan data dan/atau informasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan dan kesiapan data dan/atau informasi yang ada di Otoritas Jasa Keuangan. (4) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner Internal Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 20 Penyusunan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Internal Otoritas Jasa Keuangan terkait Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dapat meminta masukan dari Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
ORGANISASI, TATA KERJA, DAN ANGGARAN BADAN SUPERVISI
OTORITAS JASA KEUANGAN
I. UMUM Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mempertegas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Undang-Undang ini juga menambah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi yang bergerak di sektor keuangan, aktivitas aset digital, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penguatan fungsi edukasi, pelindungan konsumen, dan pengawasan perilaku pasar (market conduct), yang bertujuan untuk membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang. Penambahan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan juga diikuti dengan penguatan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan melalui peningkatan fungsi check and balance, dilakukan dengan pembentukan Badan Supervisi di Otoritas Jasa Keuangan. Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagai badan yang membantu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam melakukan fungsi pengawasan atas kinerja Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan perlu dilengkapi dengan organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi agar dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dengan baik dan optimal di Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu dibentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersifat tetap, yaitu komisi yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tata kelola yang baik” adalah
pengelolaan
yang
didasarkan
pada
prinsip
integritas,
moralitas,
akuntabilitas,
profesionalitas,
transparansi,
keterbukaan,
landasan
aturan
hukum,
serta
tidak
menyalahgunakan kewenangan.
Integritas mencakup menjaga kerahasiaan data dan/atau
informasi yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Benturan kepentingan termasuk jika anggota Badan Supervisi
Otoritas Jasa Keuangan merupakan pengurus dan/atau
pemilik lembaga jasa keuangan baik langsung maupun tidak
langsung.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka memperoleh informasi terkait dengan ketentuan mengenai pengelolaan keuangan, ketersediaan anggaran di Otoritas Jasa Keuangan, dan hal lain
yang diperlukan untuk kelancaran penyusunan rencana kerja dan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penggunaan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan melalui satuan kerja yang mengampu anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “anggaran operasional Otoritas Jasa Keuangan” adalah anggaran milik Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari pungutan dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penggunaan anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan antara lain: 1. pembuatan laporan evaluasi kinerja Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; 2. pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan; 3. penyusunan laporan kinerja Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan; dan 4. dukungan manajemen Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan, termasuk remunerasi dan fasilitas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pengelolaan anggaran” adalah proses pengelolaan anggaran kegiatan operasional secara menyeluruh
mulai dari penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, revisi anggaran, pencairan dan pertanggungjawaban dana sampai dengan pemantauan dan evaluasi anggaran dengan menggunakan standar biaya dan sistematika akun Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 18 Anggaran remunerasi untuk anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan dan pegawai lainnya berada pada satuan kerja yang mengampu anggaran Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan “pegawai lainnya” adalah tenaga ahli dan tenaga pendukung Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Permintaan data dan/atau informasi disampaikan melalui satuan kerja yang melaksanakan fungsi dan tugas pokok hubungan Kelembagaan di Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (3) Lihat penjelasan ayat (2). Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
