POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 29
BAB 7 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAN ANGGARAN DASAR PENYELENGGARA BURSA KARBON
Setiap perubahan anggaran dasar Penyelenggara Bursa Karbon wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
