POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 30
BAB 8 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN PENYELENGGARA BURSA KARBON
(1) Penyelenggara Bursa Karbon harus menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir bulan November setiap tahun pelaporan. (2) Penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon pertama kali disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada saat pengajuan permohonan izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon. (3) Rencana kerja dan anggaran tahunan Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlaku.
