POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 28
BAB 7 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAN ANGGARAN DASAR PENYELENGGARA BURSA KARBON
(1) Peraturan Penyelenggara Bursa Karbon dan setiap perubahannya mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam melakukan penyusunan peraturan Penyelenggara Bursa Karbon dapat berkonsultasi dengan pemangku kepentingan.
