POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 16
BAB 3 — PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PENYELENGGARA BURSA KARBON
(1) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan integritas serta kompetensi dan keahlian. (2) Setiap calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib terlebih dahulu lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum diangkat oleh rapat umum pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon.
