POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 17
BAB 3 — PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PENYELENGGARA BURSA KARBON
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan persetujuan calon pemegang saham, calon anggota Direksi, atau calon anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
