POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 15
BAB 3 — PEMEGANG SAHAM, ANGGOTA DIREKSI, DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PENYELENGGARA BURSA KARBON
(1) Pihak yang dapat menjadi pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon merupakan Pihak yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. (3) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan kepada calon pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon pemegang saham Penyelenggara Bursa Karbon.
