POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pengembangan infrastruktur perdagangan Unit Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan secara terkoordinasi antara Penyelenggara Bursa Karbon dan Otoritas Jasa Keuangan dengan kementerian terkait.
