POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Penyelenggara Bursa Karbon dilarang menjadi Pihak yang melakukan transaksi untuk kepentingan dirinya sendiri di dalam sistem yang diselenggarakannya.
