POJK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN PERDAGANGAN KARBON MELALUI BURSA KARBON
Penyelenggara Bursa Karbon merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di wilayah INDONESIA.
