Pasal 10
BAB 4 — PENETAPAN KUALITAS ASET BERUPA PEMBIAYAAN DAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) LJKNB dapat memberikan Pembiayaan baru kepada Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. (2) Pemberian Pembiayaan baru kepada Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan analisis Pembiayaan yang memadai sehingga dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan Debitur untuk melunasi pembiayaannya sesuai dengan perjanjian. (3) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dengan kualitas aset berupa Pembiayaan yang telah diberikan sebelumnya. (4) Penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Pembiayaan baru dengan plafon Pembiayaan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), berlaku penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan b. untuk Pembiayaan baru dengan plafon Pembiayaan lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), berlaku penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset beserta peraturan pelaksanaannya.
