Pasal 11
BAB 4 — PENETAPAN KUALITAS ASET BERUPA PEMBIAYAAN DAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) LJKNB yang menerapkan kebijakan tertentu terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 harus memiliki kebijakan terkait penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
(2) Kebijakan terkait penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam pedoman yang ditandatangani oleh direksi atau yang setara. (3) Pedoman penetapan Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kriteria Debitur yang ditetapkan terkena dampak penyebaran COVID-19; dan b. sektor ekonomi yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
