Pasal 9
BAB 4 — PENETAPAN KUALITAS ASET BERUPA PEMBIAYAAN DAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) LJKNB dapat melakukan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19. (2) Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan paling sedikit: a. adanya proses dan kebijakan restrukturisasi Pembiayaan terhadap Debitur dari pihak pemilik dana yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, dalam hal penyaluran Pembiayaan dilaksanakan melalui pembiayaan bersama (joint financing) dan pembiayaan penerusan (channeling); b. adanya permohonan restrukturisasi Pembiayaan dari Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atau c. adanya penilaian kelayakan restrukturisasi dari LJKNB. (3) Kualitas aset berupa Pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. (4) Restrukturisasi Pembiayaan bagi Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah Debitur terkena dampak penyebaran COVID-19. (5) Ketentuan mengenai kualitas aset berupa Pembiayaan bagi Debitur yang yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diberikan kepada Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan b. direstrukturisasi setelah Debitur terkena dampak penyebaran COVID-19.
