POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 44A
(1) Dalam hal penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memenuhi kriteria Penawaran Umum, Perusahaan Terbuka tidak wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum. (2) Penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang dilaksanakan melalui Penawaran Umum wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Penawaran Umum.
