POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 43A
(1) Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada masyarakat serta memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum Pelaksanaan Penambahan Modal. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek; dan b. situs web Perusahaan Terbuka. (3) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
