POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 11A
Harga saham pada Pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b untuk Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek paling rendah sama dengan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
