Pasal 9
(1) Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tidak dapat dilakukan dalam penambahan modal Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a. (2) Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain selain uang, penyetoran dengan bentuk lain selain uang dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan b. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran
transaksi penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang; (3) Jangka waktu antara tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
