POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 12
Jika Perusahaan Terbuka bermaksud melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD yang penggunaan dananya digunakan untuk melakukan transaksi dengan nilai tertentu yang telah ditetapkan, dalam penambahan modal dimaksud wajib terdapat Pembeli Siaga yang menjamin untuk membeli sisa saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya paling rendah pada harga penawaran atas saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya, yang tidak dilaksanakan oleh pemegang HMETD.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 6 (enam) ayat yakni ayat
(1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e), dan ayat (1f) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
