POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 9
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
Dalam hal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah dapat memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur luar negeri dengan batasan yang disetujui OJK.
