Pasal 8
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Kewajiban memperoleh dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah untuk: a. produk asuransi yang bersifat global (worldwide); dan/atau b. produk asuransi yang didesain secara khusus untuk perusahaan multinasional. (2) Kewajiban memperoleh dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah untuk: a. produk asuransi yang bersifat global (worldwide); b. produk asuransi yang didesain secara khusus untuk perusahaan multinasional; dan/atau c. produk asuransi baru yang pengembangannya (product development) didukung oleh reasuradur luar negeri. (3) Produk asuransi baru yang pengembangannya (product development) didukung oleh reasuradur luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat memperoleh dukungan reasuransi dari reasuradur luar negeri untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak produk asuransi tersebut dilaporkan kepada OJK.
