POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 7
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi 100% (seratus persen) dari reasuradur dalam negeri untuk pertanggungan yang memiliki risiko sederhana.
