Pasal 10
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib mempunyai dukungan reasuransi otomatis. (2) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menempatkan secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri. (3) Penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertanggungan selain pertanggungan yang memiliki risiko sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK.
