Pasal 11
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diperoleh untuk setiap produk asuransi yang dipasarkan, termasuk dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks). (2) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah telah membentuk cadangan atas risiko bencana (catastrophic risks) maka Perusahaan
Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah dikecualikan dari kewajiban memperoleh dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah mempunyai dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks), besar minimum retensi sendiri ditentukan dengan asumsi kejadian risiko bencana (catastrophic risks) berulang setiap 250 (dua ratus lima puluh) tahun sekali. (4) Dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sesuai dengan besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar minimum penempatan dukungan reasuransi otomatis untuk risiko bencana (catastrophic risks) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.
