Pasal 35
BAB 6 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 11 ayat (1), ayat (4), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), ayat (3), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), ayat (5),
dan/atau Pasal 33 ayat (1) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang; d. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan OJK berdasarkan ketentuan tentang sanksi administratif berupa denda yang berlaku untuk Perusahaan. (5) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada masyarakat.
