POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 34
BAB 5 — LAPORAN PROGRAM REASURANSI/RETROSESI OTOMATIS DAN LAPORAN PELAKSANAAN PENEMPATAN REASURANSI
Perusahaan dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan program reasuransi/retrosesi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan laporan pelaksanaan penempatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) apabila Perusahaan dimaksud: a. dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh lini usaha asuransi; dan/atau b. dalam proses untuk mengembalikan izin usaha.
