POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 33
BAB 5 — LAPORAN PROGRAM REASURANSI/RETROSESI OTOMATIS DAN LAPORAN PELAKSANAAN PENEMPATAN REASURANSI
(1) Perusahaan setiap tahun wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penempatan reasuransi, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan pelaksanaan penempatan reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
