POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 32
BAB 5 — LAPORAN PROGRAM REASURANSI/RETROSESI OTOMATIS DAN LAPORAN PELAKSANAAN PENEMPATAN REASURANSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan program reasuransi/retrosesi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diatur dalam Surat Edaran OJK.
