Pasal 31
BAB 5 — LAPORAN PROGRAM REASURANSI/RETROSESI OTOMATIS DAN LAPORAN PELAKSANAAN PENEMPATAN REASURANSI
(1) Perusahaan setiap tahun wajib menyampaikan laporan program reasuransi/retrosesi otomatis kepada OJK, paling lambat tanggal 15 Januari. (2) Dalam hal perjanjian dukungan reasuransi/retrosesi otomatis tidak dimulai bulan Januari, laporan program reasuransi/retrosesi otomatis disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal perjanjian dukungan reasuransi/retrosesi otomatis berlaku. (3) Apabila batas waktu akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan menjadi pada hari kerja pertama berikutnya. (4) Laporan program reasuransi/retrosesi otomatis disertai dengan grafik yang menggambarkan retensi sendiri dan dukungan reasuransi/retrosesi otomatis yang diterima serta limit dukungan reasuransi. (5) Laporan program reasuransi otomatis wajib dilengkapi dengan perjanjian reasuransi yang telah ditandatangani oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam 1 (satu) tahun terakhir.
