Pasal 30
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN REASURANSI
(1) Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah wajib meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan dalam memberikan dukungan reasuransi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. (2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan memiliki peringkat paling sedikit A-Idn atau yang setara dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional. (3) Peningkatan kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit melalui kegiatan: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (transfer knowledge) kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam peningkatan manajemen risiko; dan b. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan penyelesaian klaim dengan baik. (4) Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan (akseptasi) ataupun penolakan dukungan reasuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan
Asuransi Syariah, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan dukungan reasuransi dari Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah diterima secara lengkap. (5) Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah wajib menyelesaikan klaim, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim dari Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah diterima secara lengkap, sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian bagi reasuransi otomatis.
