POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 29
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN REASURANSI
Seluruh Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah harus melakukan penyatuan kapasitas untuk memberikan dukungan reasuransi kepada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
