POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 28
BAB 4 — KEWAJIBAN PERUSAHAAN REASURANSI
(1) Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah wajib memiliki program retrosesi yang memadai, aman, dan didukung oleh panel retrosesi dengan peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional.
(2) Dalam hal peringkat anggota panel retrosesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan lebih dari satu perusahaan pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah. (3) Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan bukti peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan program reasuransi otomatis.
