Pasal 27
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis dan/atau dukungan reasuransi fakultatif dinilai oleh OJK dapat membahayakan dan/atau memperburuk kondisi kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah atau dapat menjadikan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tidak melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, OJK dapat memerintahkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah untuk mengubah program dukungan reasuransi yang dimilikinya agar lebih sesuai dengan kondisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib melaksanakan perintah OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
