POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 26
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki dan menyampaikan bukti tidak diperolehnya dukungan reasuransi otomatis dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, Pasal 13 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat (2) huruf b, dan Pasal 15 ayat (2) huruf b, kepada OJK. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki bukti tidak diperolehnya dukungan reasuransi fakultatif dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, Pasal 20 ayat (2) huruf b, Pasal 21 ayat (2) huruf b, dan Pasal 22 ayat (2) huruf b.
