Pasal 25
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dalam hal dukungan reasuransi otomatis dan/atau dukungan reasuransi fakultatif diperoleh dari reasuradur luar negeri atau reasuradur syariah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, Pasal 19 ayat (1) huruf c, Pasal 20 ayat (1) huruf b, Pasal 21 ayat (1) huruf c, dan Pasal 22 ayat (1) huruf b, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuradur luar negeri atau reasuradur syariah luar negeri yang paling kurang memiliki peringkat BBB atau yang setara dari perusahaan pemeringkat yang diakui secara internasional. (2) Dalam hal peringkat reasuradur luar negeri atau reasuradur syariah luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat, peringkat yang digunakan adalah peringkat yang paling rendah.
