POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 24
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memilih Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri sebagai ketua (leader) panel reasuransi otomatis.
