POJK
Peraturan Badan Nomor 14-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri Dan Dukungan Reasuransi...
Pasal 23
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib menempatkan reasuransi structured (layer basis) fakultatif secara across the board untuk seluruh layer.
