Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (2) Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang telah memiliki perjanjian dukungan reasuransi otomatis dengan reasuradur luar negeri sebelum Peraturan OJK ini diundangkan wajib melakukan penyesuaian dengan seluruh ketentuan
dalam Peraturan OJK ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (3) Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang telah memiliki perjanjian dukungan reasuransi otomatis dengan reasuradur luar negeri sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk seluruh pertanggungan yang telah berlangsung (existing business) menggunakan perjanjian dukungan reasuransi otomatis yang telah ada sampai masa perjanjian berakhir; dan b. untuk pertanggungan baru (new business) wajib menyesuaikan terhadap seluruh ketentuan dalam Peraturan OJK ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
