Pasal 20
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Jiwa wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut: a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri; dan b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi luar negeri. (2) Dukungan reasuransi fakultatif dari perusahaan reasuransi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan/atau b. tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh Perusahaan Reasuransi dalam negeri.
