Pasal 21
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Umum Syariah wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut: a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri; b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri; dan c. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh dari perusahaan reasuransi syariah atau perusahaan reasuransi luar negeri. (2) Dukungan reasuransi fakultatif dari perusahaan reasuransi syariah atau perusahaan reasuransi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum Syariah, dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau b. tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh Perusahaan Reasuransi Syariah dalam negeri dan 2 (dua) Perusahaan Asuransi Umum Syariah dalam negeri.
