Pasal 19
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dalam memperoleh dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Perusahaan Asuransi Umum wajib mengikuti urutan prioritas sebagai berikut: a. dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 2 (dua) Perusahaan Reasuransi dalam negeri; b. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif diperoleh paling sedikit dari 1 (satu) Perusahaan Reasuransi dalam negeri dan 1 (satu) Perusahaan Asuransi Umum dalam negeri; dan c. dalam hal dukungan reasuransi fakultatif dari reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak diperoleh, dukungan reasuransi fakultatif dapat diperoleh reasuradur luar negeri. (2) Dukungan reasuransi fakultatif dari reasuradur luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Umum, dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau b. tidak memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dari seluruh Perusahaan Reasuransi dalam negeri dan 2 (dua) Perusahaan Asuransi Umum dalam negeri.
