Pasal 18
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memperoleh dukungan reasuransi fakultatif dalam hal: a. tidak memperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis karena hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); atau b. dukungan reasuransi otomatis tidak mencukupi untuk risiko yang diterima oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah. (2) Dukungan reasuransi fakultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan menempatkan secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri. (3) Penempatan dukungan reasuransi fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pertanggungan selain pertanggungan yang memiliki risiko sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib mengikuti besar minimum penempatan dukungan reasuransi
fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar minimum penempatan dukungan reasuransi fakultatif secara prioritas kepada reasuradur dalam negeri sebagaimana dimaksud padaayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK.
