Pasal 17
BAB 3 — DUKUNGAN REASURANSI
(1) Dukungan reasuransi otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dikecualikan karena tidak diperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis dalam hal: a. tidak ada reasuradur yang bersedia memberikan dukungan reasuransi otomatis antara lain karena karakteristik risiko yang khusus dari lini usaha asuransi;
b. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah akan memulai memasarkan lini usaha asuransi yang baru; c. Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk asuransi hanya untuk memenuhi permintaan pemegang polis atas paket asuransi yang komprehensif dan tidak memasarkan secara tersendiri; dan/atau d. risiko yang dikelola tidak melebihi kapasitas retensi sendiri. (2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib memiliki bukti penyebab tidak diperoleh atau tidak diperlukannya dukungan reasuransi otomatis.
