POJK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek...
Pasal 98
BAB 9 — PERILAKU PERANTARA PEDAGANG EFEK DAN PERUSAHAAN EFEK DAERAH
Wakil Perantara Pedagang Efek dilarang baik secara langsung maupun tidak langsung menerima bagian laba dari nasabah atas suatu Transaksi Efek.
